You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diparipurnakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan raperda tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (16/11/2016).Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini selanjutnya dibahas dan ditetapkan dewan. Rancangan Peraturan Daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dalam PP tersebut daerah berstatus istimewa dan khusus diatur dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Pengaturan tersebut lantaran Provinsi DKI sebagai ibukota negara, mempunyai kedudukan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Andika Wisnuadji Resmi Gantikan Almarhum Misan Samsuri di DPRD DKI

    access_time26-02-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  2. Petugas Gabungan Kembali Tindak Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo

    access_time25-02-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  3. Deputy Governor Rano Opens First Wave Job Fair at Tamini Square

    access_time26-02-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  4. Sambut Ramadan, PPSU Kelurahan Cikoko Bersihkan Masjid Jami Al-Hasanain

    access_time28-02-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan
  5. Batu Ampar Urban Farming Pavilion Inaugurated

    access_time27-02-2025 videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan video_callEditor : Agus Hermawan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik